Banjareja, 30 Desember 2025 – Berkaitan
dengan penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2026 di Desa Banjareja, Kecamatan Nusawungu,
Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, telah diadakan acara Musyawarah Desa pada tanggal 30
Desember membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa
Tahun Anggaran 2026 yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur perangkat Desa, BPD
serta wakil-wakil kelompok masyarakat.
Setelah dilakukan
pembahasan terhadap materi,
selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang
berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa yaitu Terbahas
kemudian disepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 untuk di tetapkan dan
diundangkan.
Kepala Desa Banjareja
mengungkapkan rasa terima kasih atas kerjasama yang solid antara pemerintah
desa, BPD, dan masyarakat dalam menyusun dan mengesahkan tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. “Kami berharap dengan
adanya pengesahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 ini, pembangunan desa dapat
berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar
Kepala Desa.
Camat Nusawungu juga memberikan
apresiasi atas kerja keras semua pihak dalam merencanakan anggaran yang baik
dan transparan. “Ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam mengelola
keuangan desa dengan bijak demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Acara penetapan dan pengesahan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir sebagai tanda sahnya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, Desa Banjareja siap melangkah ke tahun 2026 dengan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.