Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

Kepala Desa

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpinpenyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas untuk:
    a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
    b. melaksanakan Pembangunan Desa;
    c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
    d. pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:

  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan,penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaanketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, dan penataandanpengelolaan wilayah.
  • melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasaranaperdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  • pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakatdibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaankeluarga,pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dankewajibanmasyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, danketenagakerjaan.
  • menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat danlembagalainnya.

Perangkat Desa

  1. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  3. Kepala Urusan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

Fungsi Sekretaris Desa:

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasisurat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkatdesa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapanrapat,pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, danpelayananumum.
    c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasikeuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan danpengeluaran,verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilanKepalaDesa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencanaanggaranpendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalamrangkapembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, sertapenyusunan laporan.

Fungsi Kepala Urusan:

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalamurusanpelayananadministrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala urusan dibantu oleh staf pelaksanaadministrasi.
  4. Untuk melaksanakan tugasnya kepala urusan mempunyai fungsi:
    a. Kepala urusan umum dan perencanaan memiliki fungsi sepertimelaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataanadministrasiperangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dankantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanandinas,pelayanan umum, menyusun rencana anggaran pendapatandanbelanjadesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukanmonitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
    b. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakanurusankeuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasisumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasikeuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa,BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Fungsi Kepala Seksi:

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksanatugasoperasional.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya kepala seksi dibantu oleh staf pelaksanateknis.
  4. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
    a. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakanmanajementata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaanmasalah pertanahan, pembinaan ketentraman danketertiban,kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah serta pendataandanpengelolaan profil desa.
    b. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakanpembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunanbidangpendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakatdibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaankeluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    c. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhandanmotivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajibanmasyarakat,meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestariannilai sosialbudaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Fungsi Kepala Dusun:

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  2. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dusun memiliki fungsi:
    a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindunganmasyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan danpengelolaanwilayah.
    b. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    c. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    d. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  4. Dalam melaksanaan tugas dan fungsi, Kepala Dusun wajib melaporkan secara periodik kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.